Click on the category to browse FAQs.
  • Pengajuan Email Dinas (1)

    1. Pemohon mengisi permohonan dan mengirimkan formulir permohonan pengajuan email dinas.

    2. Pemohon Mengajukan Melalui Aplikasi helpdesk.lampungtimurkab.go.id dengan melampirkan formulir pengajuan yang sudah diisi lengkap 

    3. Verifikasi Berkas Permohonan

    4. Pembuatan Akun Email Dinas

    5. Informasi Pembuatan akun email dinas ke Pemohon

    6. Pemohon Melakukan Login Pertama dan Ganti Password

Please Wait!

Please wait... it will take a second!